Pembuat Mobil Listrik Nasional Ini Dipenjara ,Di Tuduh Memperkaya Diri Menggunakan Keuangan Negara


Apakah Anda ingat kasus mobil listrik nasional yang gagal pada 2013 lalu? Ya, kasus ini menyeret pemimpin PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Ahmadi Dasep ini lagi muncul setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa kepala perusahaan mobil listrik nasional bersalah memperkaya diri bertindak yang menggunakan keuangan negara.

Keputusan disadap oleh Arif Waluyo sebagai Anti-Korupsi Pengadilan Ketua Mahkamah sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan pada waktu yang sama. Meski telah dihukum, tetapi Dasep tidak ingin kasusnya disebut sebagai kejahatan. Menurut dia, timnya telah melakukan yang terbaik, jika masih ada kekurangan itu adalah hal yang wajar.

Sebagai pernyataan kepada media, Dasep mengatakan jika pembuatan mobil listrik nasional merupakan aset berharga bagi negara dan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah. Dia juga dipertimbangkan jika penelitian yang dilakukan masih gagal, itu adalah hal yang wajar. Dia berpendapat bahwa pihak yang menilai tindakannya sebagai kejahatan, pada kenyataannya belum sepenuhnya memahami bidang penelitian.

Untuk penelitian mobil listrik sendiri tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, biaya untuk penelitian itu tidak murah. Tentu, jika mobil prototipe hasil yang berharga listrik sangat tinggi.

Sebagai contoh, perusahaan mobil listrik yang dipimpin oleh Elon Musk, Tesla waktu tiga tahun untuk membuat Tesla Roadster Prototype dan mengambil lebih dari 5 tahun untuk membuatnya menjadi produksi massal. Dalam perkembangannya, saku Musk 7,5 juta dolar AS dari tas pribadinya, yang masih ditambah puluhan juta dolar AS dari perusahaan lain.

Namun, oleh hakim, dia akan dinyatakan bersalah memperkaya diri bertindak bahwa keuangan negara bahaya. Dasep hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Dasep juga diharuskan membayar kerugian negara Rp17,1 miliar. Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan kompensasi tidak dipenuhi, maka terpaksa barang Dasep akan disita.

Bahkan jika semua itu tidak cukup, bukan Dasep akan dikenakan hukuman tambahan selama dua tahun penjara. Namun demikian, banyak komentar Dasep hal ini karena perusahaan gagal dalam pengiriman 16 mobil memerintahkan. Dalam waktu yang cukup singkat hanya Dasep berhasil membuat 8 mobil listrik juga gagal uji emisi dan tidak dianggap sesuai dengan pesanan.

Mobil ini benar-benar memesan untuk mendukung kegiatan operasional Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013 lalu. Bagaimana pendapat Anda tentang kasus mobil listrik nasional ini?
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar